Proyek Drainase Rp 49 Juta di Pagar Dewa Bengkulu Diduga Tidak Sesuai Anggaran, BPAN Siap Laporkan ke APH

Bengkulu, swara-indonesia.com 19 Agustus 202Pembangunan dan rehabilitasi drainase di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark tahun 2025 dengan anggaran Rp 49 juta tersebut diduga tidak sesuai petunjuk teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan drainase ini tercatat dengan nomor kontrak 61/15/1002/VII/2025. Pelaksanaan dimulai sejak 15 Juli 2025 dan ditargetkan selesai pada 15 Agustus 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pagar Dewa.

Namun, saat dilakukan investigasi lapangan pada 19 Agustus 2025, tim media mendapati adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan. Bangunan drainase terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas hasil pekerjaan yang menggunakan uang negara.

Ketika dimintai keterangan, Lurah Pagar Dewa enggan memberikan konfirmasi dan mengarahkan agar pertanyaan dilayangkan kepada Ketua LPM, Gandi. Namun, Gandi justru mengaku hanya bertindak sebagai pelaksana dan meminta agar konfirmasi ditujukan kembali ke pihak kelurahan. Saling lempar tanggung jawab antara lurah dan LPM semakin memperkuat dugaan adanya masalah dalam pelaksanaan proyek.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Lembaga ini menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek drainase di Pagar Dewa kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain itu, BPAN juga mendesak Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, untuk segera mengevaluasi kinerja lurah-lurah yang dinilai tidak patuh terhadap aturan. “Dana publik harus dikelola secara transparan. Jika ada lurah yang tidak bekerja sesuai aturan, sudah selayaknya dievaluasi bahkan dicopot,” tegas perwakilan BPAN.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat hukum dalam menindaklanjuti temuan ini. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan benar-benar ditegakkan, agar dana miliaran rupiah yang dikucurkan untuk pembangunan tidak berujung pada proyek asal jadi.

Pejabat Bengkulu Tabrak Warga Jogging hingga Tewas, Diduga Kabur dan Sembunyikan Mobil

Bengkulu, swara-indonesia.com 19 Agustus 2025 – Warga Bengkulu dikejutkan dengan peristiwa kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang pria yang tengah berolahraga jogging di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.09 WIB. Korban tewas setelah ditabrak mobil yang dikendarai Kepala Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu berinisial TZ.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika TZ melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan berusaha menyalip mobil di depannya. Namun, di sisi kiri terdapat kendaraan lain sehingga TZ membanting setir ke arah kiri. Nahas, manuver tersebut justru membuat mobilnya menabrak seorang warga yang sedang jogging di tepi jalan.

Benturan keras membuat korban terpental hingga mengalami luka parah di bagian kepala. Nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Polisi menduga kecepatan kendaraan TZ saat itu berada di kisaran 70 hingga 80 kilometer per jam, sehingga sulit dikendalikan ketika situasi darurat terjadi.

Bukannya berhenti dan memberikan pertolongan, TZ justru melarikan diri. Mobil yang ia kendarai bahkan sempat menabrak tiang listrik hingga bagian depan ringsek. Setibanya di rumah, TZ menyembunyikan kendaraannya dengan menutupinya menggunakan kain terpal agar tidak diketahui warga maupun aparat.

“Pelaku awalnya sempat mengelak. Ia mengaku mengalami kecelakaan di lokasi berbeda. Namun, saat kami ajak kembali ke TKP, akhirnya yang bersangkutan mengakui telah menabrak korban,” ungkap AKP Aan Setiawan, Selasa (19/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, TZ beralasan kabur karena panik dan takut dihakimi massa. Ia juga menyebut bahwa sebelum kejadian sedang dalam perjalanan menuju kegiatan penanaman pohon kelapa di kawasan Pantai Panjang.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, sementara kendaraan pelaku telah diamankan sebagai barang bukti. Aparat juga memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan masyarakat. Selain karena melibatkan seorang pejabat publik, sikap pelaku yang kabur setelah menabrak korban dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab seorang aparatur negara.

Redaksi/DedyKoboy

Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Sumatra Selatan swara-indonesia.com 19/08/2025–Palembang – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Suparman Romans dan Ahmad Tahir. Vonis yang dijatuhkan berbeda, di mana Suparman divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Ahmad Tahir hanya 1 tahun 4 bulan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang dengan dipimpin oleh majelis hakim Kristanto. Dalam putusannya, majelis menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan. Pertimbangan meringankan di antaranya bahwa kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan keduanya tergolong merugikan karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut dinilai sebagai faktor yang memberatkan vonis.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (21/3), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Iskandar, menuntut hukuman lebih berat. Jaksa menuntut Suparman dengan 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ahmad Tahir dituntut 2 tahun penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain yang menyebabkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga didakwa dengan pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah KONI Sumsel seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga di daerah, namun justru diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara. Meski hukuman yang dijatuhkan tidak seberat tuntutan jaksa, vonis tersebut tetap menegaskan bahwa perbuatan penyalahgunaan dana hibah tidak dapat ditoleransi.

Redaksi/Dedy Koboy