BUMDes Tunas Muda Desa Ujung Karang Kelola 418 Ekor Ayam Petelur untuk Program Ketahanan Pangan

Bengkulu Utara swara-indonesia.com 29/08/2025– Upaya memperkuat ketahanan pangan di wilayah pedesaan kembali digalakkan melalui program budidaya ayam petelur. Sebanyak 418 ekor ayam mulai dikelola oleh BUMDes Tunas Muda Desa Ujung Karang, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kegiatan peluncuran program ini berlangsung di kandang ayam yang baru dibangun, disaksikan oleh Camat, pendamping desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian pangan sekaligus memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat desa melalui produksi telur yang berkelanjutan.

Ketua BUMDes Tunas Muda menyampaikan bahwa usaha ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memanfaatkan dana desa untuk sektor produktif. Dengan adanya pengelolaan ayam petelur, diharapkan Desa Ujung Karang dapat menjadi contoh penerapan ketahanan pangan berbasis masyarakat.


Camat Tanjung Agung Palik dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BUMDes, serta masyarakat agar program berjalan berkelanjutan. “Budidaya ayam petelur ini bukan hanya untuk kebutuhan desa, tapi juga bisa menjadi peluang ekonomi jika hasil produksinya dipasarkan lebih luas,” ujarnya.

Tokoh masyarakat yang hadir pun menyambut baik program tersebut. Mereka berharap usaha ini tidak hanya berfokus pada ketahanan pangan, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja baru bagi pemuda desa.

Dengan adanya 418 ekor ayam yang dikelola secara profesional, Desa Ujung Karang menargetkan dapat memenuhi kebutuhan telur bagi masyarakat sekitar dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan daerah.

Redaksi/Dedy Koboy

Dana Desa Ganda Suli Diduga Sarat Korupsi: Jalan 3 Kilometer Habiskan Rp474 Juta, BPAN Siap Laporkan ke APH

Kaur, swara-indonesia.com 27 Agustus 2025-Indikasi penyimpangan kembali mencuat dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kaur. Desa Ganda Suli, Kecamatan Luas, menjadi sorotan setelah hasil investigasi tahun 2024 menemukan adanya kejanggalan besar pada sejumlah program pembangunan.

Salah satu proyek yang memicu kecurigaan adalah pembangunan jalan sentra produksi di kawasan Pematang Lubuk Ling Sakti. Berdasarkan laporan realisasi, proyek pembukaan badan jalan tersebut menghabiskan anggaran Rp474.467.000 dengan panjang hanya sekitar 3.000 meter. Fakta ini menimbulkan pertanyaan, sebab di desa lain pembukaan badan jalan sepanjang 4.500 meter dengan lebar 4 meter justru hanya menelan biaya Rp200 juta.

Selain itu, pada tahun yang sama, Desa Ganda Suli juga mencatat alokasi Rp41.600.000 untuk pembinaan LKMD/LPM/LPMD. Anggaran tersebut dianggap tidak sebanding dengan hasil kegiatan yang terlihat di lapangan.

Jika menilik ke tahun sebelumnya, pada 2023, desa ini pun tercatat merealisasikan anggaran jumbo: pembangunan jalan usaha tani senilai Rp376.593.000, pembinaan PKK sebesar Rp61.850.000, serta kegiatan sub bidang kepemudaan dan olahraga Rp33.300.000.

Menanggapi temuan ini, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Lembaga ini menegaskan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Ganda Suli ke aparat penegak hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan mendalam.

Menurut BPAN, pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Kami akan mendorong APH untuk turun tangan. Jangan sampai dana publik yang seharusnya untuk kesejahteraan warga justru disalahgunakan,” tegas perwakilan BPAN.

Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada praktik korupsi, pihak yang bertanggung jawab diharapkan menerima sanksi tegas demi menegakkan keadilan serta mencegah penyalahgunaan dana desa di masa mendatang.

Redaksi/Dedy Koboy

BPAN akan laporkan dugaan Mark’up desa Pulau panggung ke APH kantor di gembok hari kerja

Bengkulu, swara-indonesia.com 27 Agustus 2025– (BPAN) Badan Penelitian Aset Negara melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Pulau Panggung, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Kaur melakukan audit menyeluruh.

Laporan tersebut didasari hasil investigasi tim media bersama lembaga yang menemukan berbagai kejanggalan dalam kegiatan penyaluran Dana Desa tahun 2023 dan 2024. Salah satunya pada pekerjaan rabat beton jalan usaha tani yang dilaporkan memiliki ketebalan 20 cm dan lebar 165 cm, namun hasil temuan di lapangan hanya sekitar 10 cm sehingga kualitas pekerjaan patut dipertanyakan.


Pengelolaan penyertaan modal BUMDes pada tahun 2025 senilai Rp191.820.000 juga menuai tanda tanya, lantaran sejak awal berdiri belum jelas siapa yang ditunjuk sebagai ketua pengelola.

Sejumlah kegiatan lain pun diduga mengalami mark up anggaran dengan nilai fantastis. Berdasarkan data yang diperoleh, kegiatan tahun 2023 meliputi:
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp236.925.900
• Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp393.540.600
• Pembinaan PKK Rp133.750.000
• Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp28.800.000
• Pembinaan Lembaga Adat Rp18.450.000

Sementara itu, kegiatan tahun 2024 meliputi:
• Pembinaan PKK Rp150.697.275
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp61.022.600
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp340.126.400
• Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp31.249.975
• Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp49.200.000

Jika dijumlahkan, dugaan mark up kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp1,44 miliar dalam dua tahun anggaran terakhir.

Lebih lanjut, saat dilakukan pengecekan pada hari kerja, kantor Desa Pulau Panggung ditemukan dalam keadaan kosong tanpa aparatur yang bertugas. Bahkan, pintu kantor terkunci dengan gembok, sehingga pelayanan publik tidak dapat berjalan.

Ketua BPAN dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyimpangan ini. “Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke Kejati Bengkulu, dan kami minta BPK serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipermainkan. Kalau benar terbukti ada penyelewengan, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Masyarakat bersama lembaga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar pengelolaan Dana Desa Pulau Panggung bisa lebih transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan warga.

Redaksi Dedy Koboy

Bengkulu Ukir Rekor MURI, Kini Bersiap Hijaukan Kota Lewat Genambah

Bengkulu, swara-indonesia.com 21 Agustus 2025-Bengkulu semakin menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan kota yang hijau dan sehat. Setelah sukses menggelar Gerakan Menanam 10 Ribu Pohon Kelapa (Gempala) yang tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi kembali menghadirkan gebrakan baru dengan meluncurkan Gerakan Menanam Buah (Genambah).

Program ini hadir sebagai tindak lanjut dari keberhasilan Gempala. Bila sebelumnya masyarakat digerakkan menanam kelapa secara massal, kali ini fokusnya bergeser pada pohon buah-buahan. Setiap perkantoran, sekolah, hingga halaman rumah warga diarahkan agar menjadi lahan produktif untuk menanam berbagai jenis buah. Dari nangka, mangga, kelengkeng, matoa, hingga jambu air, semua bisa dipilih sesuai kondisi lahan.

Dalam penjelasannya, Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa gerakan ini tidak menuntut masyarakat mengganti pohon yang sudah ada. Namun, ia mengajak warga untuk mulai menyisipkan tanaman buah agar kelak bisa dinikmati bersama. “Kalau pohon nangka misalnya, saat berbuah hasilnya bisa berlimpah. Bayangkan saja, kita bisa makan nangka sampai puas,” ujarnya sambil melempar candaan ringan.

Lebih dari sekadar penghijauan, Genambah membawa pesan yang lebih luas. Pohon buah tidak hanya memperindah kota dan menyediakan pangan sehat, tetapi juga menjadi sarana edukasi lingkungan bagi generasi muda. Dengan menanam, warga diajak memahami pentingnya menjaga bumi, meredam dampak perubahan iklim, hingga memperkuat ketahanan pangan berbasis masyarakat.

Pemerintah optimis, jika gerakan ini dijalankan bersama-sama, wajah Bengkulu akan berubah semakin hijau, teduh, dan asri. Tidak hanya itu, keberhasilan Gempala yang mencatatkan rekor MURI diyakini menjadi penyemangat baru agar Genambah juga bisa mendunia sebagai model gerakan lingkungan yang inspiratif.

Redaksi/Dedi Koboy

Kompak dan Penuh Warna, Warga Lubuk Saung Rayakan Kemerdekaan

Bengkulu Tengah swara-indonesia.com 21 Agustus 2025– Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Desa Lubuk Saung, Kecamatan Seberang Musi, berlangsung meriah dan penuh kebersamaan. Selama dua hari, 17 hingga 18 Agustus 2025, masyarakat dari berbagai kalangan larut dalam suasana sukacita mengikuti beragam perlombaan dan hiburan yang dipersiapkan panitia desa.

Berbagai lomba tradisional menjadi daya tarik utama. Bukan sekadar mencari pemenang, setiap perlombaan menghadirkan suasana tawa dan semangat persaudaraan antarwarga. Antusiasme semakin terasa dengan hadirnya hiburan musik organ tunggal serta penampilan kreatif dari kreator konten Warumpak yang memikat perhatian generasi muda.

Panitia juga menyiapkan sejumlah doorprize menarik sebagai bentuk apresiasi. Hadiah-hadiah tersebut menjadi pemicu semangat sekaligus penyemarak suasana di tengah masyarakat yang ingin merayakan kemerdekaan dengan penuh kebahagiaan.

Kepala Desa Lubuk Saung, Reki Pernando, menyampaikan rasa bangganya atas keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Ia berharap tradisi ini bisa terus hidup dari tahun ke tahun, tidak hanya sekadar euforia sesaat, tetapi juga menumbuhkan rasa kebersamaan dan gotong royong.

“Perayaan ini bukan hanya simbol kemerdekaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat ikatan antarwarga dan memberi ruang bagi anak muda dalam menyalurkan kreativitasnya,” ungkap Reki.

Dengan semangat persatuan yang terpancar di setiap kegiatan, perayaan kemerdekaan tahun ini menjadi momen bersejarah bagi Desa Lubuk Saung. Bagi masyarakat, kebersamaan dalam merayakan HUT RI adalah warisan berharga yang perlu dijaga demi memperkuat persaudaraan di tengah perubahan zaman.

Redaksi/Maya

Proyek Drainase Rp 49 Juta di Pagar Dewa Bengkulu Diduga Tidak Sesuai Anggaran, BPAN Siap Laporkan ke APH

Bengkulu, swara-indonesia.com 19 Agustus 202Pembangunan dan rehabilitasi drainase di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark tahun 2025 dengan anggaran Rp 49 juta tersebut diduga tidak sesuai petunjuk teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan drainase ini tercatat dengan nomor kontrak 61/15/1002/VII/2025. Pelaksanaan dimulai sejak 15 Juli 2025 dan ditargetkan selesai pada 15 Agustus 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pagar Dewa.

Namun, saat dilakukan investigasi lapangan pada 19 Agustus 2025, tim media mendapati adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan. Bangunan drainase terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas hasil pekerjaan yang menggunakan uang negara.

Ketika dimintai keterangan, Lurah Pagar Dewa enggan memberikan konfirmasi dan mengarahkan agar pertanyaan dilayangkan kepada Ketua LPM, Gandi. Namun, Gandi justru mengaku hanya bertindak sebagai pelaksana dan meminta agar konfirmasi ditujukan kembali ke pihak kelurahan. Saling lempar tanggung jawab antara lurah dan LPM semakin memperkuat dugaan adanya masalah dalam pelaksanaan proyek.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Lembaga ini menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek drainase di Pagar Dewa kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain itu, BPAN juga mendesak Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, untuk segera mengevaluasi kinerja lurah-lurah yang dinilai tidak patuh terhadap aturan. “Dana publik harus dikelola secara transparan. Jika ada lurah yang tidak bekerja sesuai aturan, sudah selayaknya dievaluasi bahkan dicopot,” tegas perwakilan BPAN.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat hukum dalam menindaklanjuti temuan ini. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan benar-benar ditegakkan, agar dana miliaran rupiah yang dikucurkan untuk pembangunan tidak berujung pada proyek asal jadi.

Pejabat Bengkulu Tabrak Warga Jogging hingga Tewas, Diduga Kabur dan Sembunyikan Mobil

Bengkulu, swara-indonesia.com 19 Agustus 2025 – Warga Bengkulu dikejutkan dengan peristiwa kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang pria yang tengah berolahraga jogging di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.09 WIB. Korban tewas setelah ditabrak mobil yang dikendarai Kepala Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu berinisial TZ.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika TZ melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan berusaha menyalip mobil di depannya. Namun, di sisi kiri terdapat kendaraan lain sehingga TZ membanting setir ke arah kiri. Nahas, manuver tersebut justru membuat mobilnya menabrak seorang warga yang sedang jogging di tepi jalan.

Benturan keras membuat korban terpental hingga mengalami luka parah di bagian kepala. Nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Polisi menduga kecepatan kendaraan TZ saat itu berada di kisaran 70 hingga 80 kilometer per jam, sehingga sulit dikendalikan ketika situasi darurat terjadi.

Bukannya berhenti dan memberikan pertolongan, TZ justru melarikan diri. Mobil yang ia kendarai bahkan sempat menabrak tiang listrik hingga bagian depan ringsek. Setibanya di rumah, TZ menyembunyikan kendaraannya dengan menutupinya menggunakan kain terpal agar tidak diketahui warga maupun aparat.

“Pelaku awalnya sempat mengelak. Ia mengaku mengalami kecelakaan di lokasi berbeda. Namun, saat kami ajak kembali ke TKP, akhirnya yang bersangkutan mengakui telah menabrak korban,” ungkap AKP Aan Setiawan, Selasa (19/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, TZ beralasan kabur karena panik dan takut dihakimi massa. Ia juga menyebut bahwa sebelum kejadian sedang dalam perjalanan menuju kegiatan penanaman pohon kelapa di kawasan Pantai Panjang.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, sementara kendaraan pelaku telah diamankan sebagai barang bukti. Aparat juga memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun pelaku merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan masyarakat. Selain karena melibatkan seorang pejabat publik, sikap pelaku yang kabur setelah menabrak korban dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab seorang aparatur negara.

Redaksi/DedyKoboy

Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Sumatra Selatan swara-indonesia.com 19/08/2025–Palembang – Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Suparman Romans dan Ahmad Tahir. Vonis yang dijatuhkan berbeda, di mana Suparman divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Ahmad Tahir hanya 1 tahun 4 bulan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang dengan dipimpin oleh majelis hakim Kristanto. Dalam putusannya, majelis menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan. Pertimbangan meringankan di antaranya bahwa kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan keduanya tergolong merugikan karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut dinilai sebagai faktor yang memberatkan vonis.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (21/3), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Iskandar, menuntut hukuman lebih berat. Jaksa menuntut Suparman dengan 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ahmad Tahir dituntut 2 tahun penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain yang menyebabkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat pasal primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga didakwa dengan pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah KONI Sumsel seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan olahraga di daerah, namun justru diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara. Meski hukuman yang dijatuhkan tidak seberat tuntutan jaksa, vonis tersebut tetap menegaskan bahwa perbuatan penyalahgunaan dana hibah tidak dapat ditoleransi.

Redaksi/Dedy Koboy

Dugaan Mark’up Dana Pembangunan Lampu Jalan di Desa Sukarami

Rejang Lebong, swara-indonesia.com 16 Agustus 2025 – Pembangunan sarana penerangan jalan umum (PJU) di Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi sorotan publik setelah anggaran yang dialokasikan dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, dana desa tahun anggaran 2025 digunakan untuk membangun 10 unit lampu PJU Two in One dengan total anggaran mencapai Rp150 juta. Artinya, satu unit lampu jalan menelan biaya sekitar Rp15 juta. Namun, pantauan langsung di lokasi menunjukkan spesifikasi lampu yang dipasang tampak sederhana, sehingga menimbulkan dugaan pembengkakan harga.

Data penyaluran dana desa sebelumnya pada 2023 juga mencatat total pagu sebesar Rp1,143 miliar, dengan alokasi terbesar mencapai Rp710,4 juta untuk pembangunan jalan usaha tani dan Rp322,3 juta untuk sarana kepemudaan serta olahraga. Anggaran besar yang terserap pada sektor fisik ini semakin menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas penggunaan dana desa di wilayah tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa pembangunan PJU memang sangat dibutuhkan untuk penerangan jalan, tetapi biaya yang dicantumkan dinilai terlalu tinggi. Dengan harga pasar yang lebih rendah untuk lampu tenaga surya sejenis, masyarakat khawatir terjadi praktik mark’up dalam pengadaan proyek ini.

Ketua Lentera RI, Tomi Herdianto, S.Kom., menegaskan pihaknya akan mengawal penggunaan dana desa agar benar-benar sesuai peruntukan. Ia juga meminta aparat penegak hukum dan inspektorat segera melakukan audit terhadap proyek PJU Desa Sukarami. Menurutnya, jika terbukti ada penyimpangan, maka perlu ada tindakan tegas agar dana desa tidak dijadikan ajang memperkaya segelintir pihak dan tidak merugikan masyarakat.

Redaksi/Dedy Koboy

Jalur Penghubung Puluhan Tahun di Kota Bengkulu Ditutup, Warga Soroti Oknum Legislator

Bengkulu, swara-indonesia.com 14 Agustus 2025 – Suasana damai di Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, mendadak terusik. Warga RT 10 dan RT 15 dilanda kekecewaan mendalam setelah satu-satunya jalur penghubung antar-RT yang telah digunakan selama lebih dari 30 tahun, tiba-tiba tertutup total.

Penutupan jalan ini diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial DS, yang diketahui masih aktif menjabat dan berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Akses Umum Berubah Jadi Area Tertutup

Pantauan di lapangan menunjukkan perubahan mencolok pada jalur tersebut. Jalan yang dulunya menjadi akses vital kini terhalang dinding putih tinggi menyerupai garasi kendaraan. Sebagian besar jalur telah tertutup rapat, lantainya dipasang beton bersih, bahkan terdapat tanda larangan kendaraan. Di sisi kanan, tembok oranye membatasi jalan dari rumah warga, sedangkan di sisi kiri, pagar putih berornamen menambah kesan bahwa area ini telah menjadi properti pribadi.

Sudah Diakui Sebagai Fasilitas Umum

Ketua RT 10, ZP, menegaskan bahwa sejak 1990, jalur itu telah menjadi penghubung utama warga menuju RT 15 dan berstatus sebagai fasilitas umum. Ia menyebut status tersebut sudah diakui secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

“Itu jalan milik warga. Bukan tanah pribadi. Tidak bisa seenaknya diubah fungsi,” ujarnya tegas.

Pernyataan serupa disampaikan oleh mantan Ketua RT dan Ketua RW setempat. Menurut mereka, tidak pernah ada proses kepemilikan pribadi yang sah atas jalur tersebut. Mereka menilai penutupan ini melanggar aturan dan mengganggu harmoni sosial di lingkungan.

Hak Warga Terampas

Warga RT 15 menyatakan kekecewaan mendalam.

“Kami memilih anggota dewan untuk memperjuangkan hak rakyat. Tapi justru jalan yang menjadi urat nadi kami ditutup demi kepentingan pribadi,” keluh seorang warga.

Bagi masyarakat, jalur ini bukan sekadar jalan, melainkan akses penting untuk mengantar anak sekolah, membawa barang dagangan, hingga menuju rumah kerabat. Penutupan jalan membuat mereka harus memutar hingga dua kali lipat dari jarak normal.

Respons Kecamatan Dinilai Tidak Tegas

Laporan warga sebenarnya telah sampai ke pihak Kecamatan Gading Cempaka. Camat setempat bahkan sempat meninjau lokasi. Namun, warga menilai tidak ada langkah konkret yang diambil.

“Seolah-olah masalah ini dianggap sepele. Tidak ada tindakan nyata,” kata warga lainnya.

Sikap pasif pemerintah kecamatan memunculkan tanda tanya. Sebagian warga menduga ada tekanan politik atau faktor lain yang membuat penegakan aturan terhambat.

Akan Dibawa ke DPR RI

Karena tidak ada solusi di tingkat lokal, warga berencana membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Mereka berharap langkah tersebut akan membuka perhatian publik dan mendorong penegakan hukum.

“Ini soal hak publik. Kalau dibiarkan, fasilitas umum lain bisa saja bernasib sama,” tegas seorang tokoh warga.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Bengkulu. Warga menunggu apakah pemerintah daerah dan aparat hukum akan mengembalikan hak mereka atau justru membiarkan penutupan ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan ruang publik di masa mendatang.

Redaksi/Dedy Koboy