Papan Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Lubuk Terentang Tergeletak Rusak, Warga Pertanyakan Anggaran Puluhan Juta untuk Volume 50 Meter

SELUMA swara-indonesia.com 30/07/2025 – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma. Kali ini, proyek pembangunan jalan rabat beton lingkungan wisata sepanjang 50 meter yang didanai sebesar Rp32.709.000 menuai tanda tanya besar dari warga setempat.

Papan informasi proyek yang seharusnya menjadi alat transparansi publik kini justru ditemukan dalam kondisi rusak dan tergeletak di tanah, tidak terpasang sebagaimana mestinya. Temuan tersebut memicu kecurigaan warga, terlebih karena nilai anggaran yang digunakan dinilai tidak sebanding dengan panjang jalan yang dikerjakan.

“Ini hanya 50 meter, tapi anggarannya sampai tiga puluh dua juta lebih. Harusnya bisa lebih panjang atau kualitas jalannya lebih maksimal. Kami belum lihat hasilnya juga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Proyek ini tercatat sebagai bagian dari kegiatan pembangunan desa dengan sumber dana berasal dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Pelaksana kegiatan tercantum sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lubuk Terentang. Namun, dengan tidak adanya papan informasi yang terpasang secara layak, warga kesulitan memantau detail teknis dan perkembangan pekerjaan di lapangan.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi mark-up atau pembengkakan anggaran yang tidak wajar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Warga pun mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan.

“Kami minta agar Inspektorat Seluma, BPK, dan juga aparat penegak hukum memeriksa proyek ini. Kalau benar ada indikasi penyimpangan, harus diusut tuntas. Ini uang negara, bukan milik pribadi,” tegas warga lainnya.

Dugaan ketidakwajaran anggaran ini menjadi sorotan kedua setelah sebelumnya proyek pembangunan bak penampung air bersih di desa yang sama juga disorot karena menyedot anggaran Rp90 juta untuk struktur beton sederhana berukuran 3,5 x 3,5 meter.

Ketidakjelasan informasi publik, minimnya pengawasan lapangan, dan lemahnya transparansi pelaksanaan proyek menambah kuat alasan bahwa Desa Lubuk Terentang patut menjadi fokus audit menyeluruh dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa atau TPK mengenai proyek rabat beton tersebut. Media ini akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini demi kepentingan publik dan transparansi penggunaan dana negara.

Redaksi/Dedy Koboy

Diduga Sarat Mark-Up, Proyek Pembangunan Bak Penampung Air di Desa Lubuk Terentang Disorot Warga — Harapan Audit dari APH, Inspektorat, dan BPK Mencuat

SELUMA swara-indonesia.com 30/07/2025– Pembangunan infrastruktur desa yang seharusnya menjadi wujud nyata pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat kini justru menimbulkan kecurigaan. Proyek pembangunan bak penampung air bersih di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, diduga menyimpan kejanggalan serius, terutama dalam aspek anggaran.

Proyek yang tercantum dalam papan informasi dengan volume pekerjaan sebesar 3,5 x 3,5 meter itu menyedot anggaran sebesar Rp90.000.000, bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat dan dikategorikan sebagai bagian dari program pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.

Namun, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kondisi bangunan belum rampung sepenuhnya. Struktur bak air yang dibangun tampak sederhana, berdiri di atas rangka beton dengan penyangga dari kayu dan bambu yang sebagian masih bersifat sementara. Dinding penampungan juga belum terlihat difungsikan secara optimal. Fakta di lapangan ini memicu sorotan tajam dari warga, yang mempertanyakan nilai anggaran yang dianggap tidak sesuai dengan kualitas dan volume pekerjaan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya terhadap proyek tersebut. “Kalau melihat bangunannya seperti itu, kami jadi bertanya-tanya, apakah benar nilainya sampai sembilan puluh juta rupiah? Ini dana rakyat, harusnya dikelola dengan jujur dan transparan,” ungkapnya kepada media ini.

Lebih lanjut, warga berharap agar proyek tersebut tidak hanya diperiksa secara administratif, tetapi juga diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka menilai pentingnya pengawasan eksternal guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami tidak menuduh, tapi kami menduga ada mark-up. Audit itu penting, karena kami tidak ingin uang negara yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat malah jadi ladang korupsi,” tegas warga lainnya.

Dugaan mark-up ini bukan hanya mencoreng nama baik aparatur desa, tetapi juga menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan transparan. Terlebih, Dana Desa merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan desa secara merata.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Lubuk Terentang maupun pihak pelaksana proyek terkait dugaan penyimpangan tersebut. Tim media masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Masyarakat berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Seluma segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan dan menindaklanjuti temuan ini. Selain itu, keterlibatan BPK juga dinilai penting agar hasil audit bisa menjadi rujukan objektif dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Redaksi/Dedy Koboy