BPAN Laporkan Dugaan Mark-Up Dana Desa Linau Kaur ke Penegak Hukum

Kaur, Bengkulu Swara-Indinesia.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat. Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Bengkulu secara resmi melaporkan dugaan mark-up anggaran oleh Pemerintah Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, ke aparat penegak hukum (APH), Jumat (3/5/2025).

Dalam laporan tersebut, BPAN mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa dari tahun anggaran 2022 hingga 2024. Indikasi penggelembungan anggaran ditemukan pada berbagai kegiatan seperti pembangunan sumur bor, jalan usaha tani, pembinaan PKK, pengadaan sarana kantor desa, dan program ketahanan pangan.

Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain proyek sumur bor tahun 2023 senilai Rp108 juta, pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp147 juta, serta pembinaan PKK tahun 2024 dengan anggaran mencapai Rp217,6 juta. Tak hanya nilainya yang dianggap tidak wajar, penggunaan material lokal dalam proyek sumur bor juga tetap dicantumkan dalam anggaran pengeluaran secara penuh, yang menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi RAB.

Ketua BPAN Provinsi Bengkulu, Algapi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Ia juga mengungkap bahwa Kepala Desa Linau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan secara resmi.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menindaklanjuti laporan ini. Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus dikelola dengan jujur, bukan untuk dipermainkan oleh oknum yang menyalahgunakan jabatannya,” ujar Algapi.

BPAN menegaskan bahwa laporan tersebut didukung dengan bukti dokumentasi dan rincian anggaran dari berbagai kegiatan yang dinilai janggal. Lembaga ini juga meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa.

Redaksi Dedy Koboy

Diduga Mark-Up Dana Desa, Kades Kota Agung Dilaporkan ke APH

Bengkulu, Kepahiang – swara-indonesia.com, 3 Mei 2025. Lembaga Lentera RI Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kota Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang. Laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek desa selama beberapa tahun terakhir.

Salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah proyek pembuatan sumur bor yang dilaksanakan pada tahun 2023, 2024, dan 2025. Menurut hasil investigasi tim Lentera RI, anggaran proyek tersebut jauh melebihi harga standar di lapangan. Tim telah melakukan survei langsung kepada pelaku usaha pengeboran sumur dan menemukan bahwa harga yang dianggarkan tidak wajar.


Selain itu, kegiatan pembangunan rabat beton juga menjadi sorotan. Material seperti batu yang digunakan diduga berasal dari desa itu sendiri, sementara dalam RAB tercantum pembelian material dengan dana desa. Laporan juga mencakup program ketahanan pangan berupa pengadaan ayam, yang diduga terjadi penggelembungan harga.

Dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) makin menguat setelah ditemukan indikasi bahwa proyek sumur bor dilakukan demi kepentingan pribadi, keluarga, dan kroni Kepala Desa. Bahkan, pada tahun 2022, terdapat proyek pembangunan rambu-rambu jalan dengan anggaran mencapai Rp120 juta, serta pada tahun 2024, pembuatan sumur bor senilai Rp90 juta.

Ketua Lembaga Lentera RI, Tommy Hardianto, S.Kom, menyayangkan sikap Kepala Desa Kota Agung yang tidak dapat dikonfirmasi atau dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius.

“Kami mendesak agar penegakan supremasi hukum ditegakkan dan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” ujar Tommy.

Redaksi/Dedy Koboy