Breaking News

Home / News

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Proyek Drainase Rp 49 Juta di Pagar Dewa Bengkulu Diduga Tidak Sesuai Anggaran, BPAN Siap Laporkan ke APH

Bengkulu, swara-indonesia.com 19 Agustus 202Pembangunan dan rehabilitasi drainase di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark tahun 2025 dengan anggaran Rp 49 juta tersebut diduga tidak sesuai petunjuk teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan drainase ini tercatat dengan nomor kontrak 61/15/1002/VII/2025. Pelaksanaan dimulai sejak 15 Juli 2025 dan ditargetkan selesai pada 15 Agustus 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pagar Dewa.

Namun, saat dilakukan investigasi lapangan pada 19 Agustus 2025, tim media mendapati adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan. Bangunan drainase terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas hasil pekerjaan yang menggunakan uang negara.

Baca Juga  Dugaan Mark Up Dana Desa Tirta Mulya Membesar, BPAN: Banyak Anggaran Tak Masuk Akal, Akan Dilaporkan ke APH

Ketika dimintai keterangan, Lurah Pagar Dewa enggan memberikan konfirmasi dan mengarahkan agar pertanyaan dilayangkan kepada Ketua LPM, Gandi. Namun, Gandi justru mengaku hanya bertindak sebagai pelaksana dan meminta agar konfirmasi ditujukan kembali ke pihak kelurahan. Saling lempar tanggung jawab antara lurah dan LPM semakin memperkuat dugaan adanya masalah dalam pelaksanaan proyek.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Lembaga ini menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek drainase di Pagar Dewa kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga  BPAN Laporkan Dugaan Mark Up dan Dana Fiktif Pembuatan Rambu Jalan di Desa Air Kotok ke Kejati Bengkulu

Selain itu, BPAN juga mendesak Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, untuk segera mengevaluasi kinerja lurah-lurah yang dinilai tidak patuh terhadap aturan. “Dana publik harus dikelola secara transparan. Jika ada lurah yang tidak bekerja sesuai aturan, sudah selayaknya dievaluasi bahkan dicopot,” tegas perwakilan BPAN.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat hukum dalam menindaklanjuti temuan ini. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan benar-benar ditegakkan, agar dana miliaran rupiah yang dikucurkan untuk pembangunan tidak berujung pada proyek asal jadi.

Share :

Baca Juga

News

Terungkap! Dugaan Manipulasi Data P3K Dan OPD di DLH Bengkulu Tengah, Nama Honorer Misterius Lolos Seleksi

News

Panen Jagung di Desa Benua Ratu, Bukti Nyata Keberhasilan Program Ketahanan Pangan Desa

News

BPAN Soroti Pelaksanaan DAU Kesehatan 2025 di Kabupaten Seluma

News

Dua Proyek CV. HABIB Diknas kota Bengkulu Disorot, Kontraktor Akui Belum Berpengalaman

News

Kades Tanjung Besar Diduga Pakai Dana Desa untuk Wanita Simpanan, Kepergok di Tempat Hiburan Malam

News

Diduga Bermain Proyek di Pagar Jati, ASN dan Keluarga Kepala Desa Disorot, BPAN Minta Aparat Hukum dan Bupati Turun Tangan

News

Kompak dan Penuh Warna, Warga Lubuk Saung Rayakan Kemerdekaan

News

BPAN Seret Kasus Dugaan Mark Up Dana Desa Talang Kebun ke Aparat Hukum