Breaking News

Home / News

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Proyek Drainase Rp 49 Juta di Pagar Dewa Bengkulu Diduga Tidak Sesuai Anggaran, BPAN Siap Laporkan ke APH

Bengkulu, swara-indonesia.com 19 Agustus 202Pembangunan dan rehabilitasi drainase di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark tahun 2025 dengan anggaran Rp 49 juta tersebut diduga tidak sesuai petunjuk teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan drainase ini tercatat dengan nomor kontrak 61/15/1002/VII/2025. Pelaksanaan dimulai sejak 15 Juli 2025 dan ditargetkan selesai pada 15 Agustus 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pagar Dewa.

Namun, saat dilakukan investigasi lapangan pada 19 Agustus 2025, tim media mendapati adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan. Bangunan drainase terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas hasil pekerjaan yang menggunakan uang negara.

Baca Juga  LSM Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Bengkulu Tengah, Ini Masalahnya

Ketika dimintai keterangan, Lurah Pagar Dewa enggan memberikan konfirmasi dan mengarahkan agar pertanyaan dilayangkan kepada Ketua LPM, Gandi. Namun, Gandi justru mengaku hanya bertindak sebagai pelaksana dan meminta agar konfirmasi ditujukan kembali ke pihak kelurahan. Saling lempar tanggung jawab antara lurah dan LPM semakin memperkuat dugaan adanya masalah dalam pelaksanaan proyek.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Aset Negara (BPAN) menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Lembaga ini menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek drainase di Pagar Dewa kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga  Jalur Penghubung Puluhan Tahun di Kota Bengkulu Ditutup, Warga Soroti Oknum Legislator

Selain itu, BPAN juga mendesak Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, untuk segera mengevaluasi kinerja lurah-lurah yang dinilai tidak patuh terhadap aturan. “Dana publik harus dikelola secara transparan. Jika ada lurah yang tidak bekerja sesuai aturan, sudah selayaknya dievaluasi bahkan dicopot,” tegas perwakilan BPAN.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah kota dan aparat hukum dalam menindaklanjuti temuan ini. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan benar-benar ditegakkan, agar dana miliaran rupiah yang dikucurkan untuk pembangunan tidak berujung pada proyek asal jadi.

Share :

Baca Juga

News

Aksi Sigap Satgas PAM Puter Enggano Evakuasi Ratusan Warga dan Mahasiswa Akibat Gangguan Transportasi Laut

News

Layani Pengobatan Sejak 2009, Pondok Pengobatan Miftahussyifa Terapkan Biaya Seikhlasnya

News

Proyek Rehabilitasi Gedung Desa di Bengkulu Tengah Diduga Tak Sesuai Anggaran

News

Pejabat Bengkulu Tabrak Warga Jogging hingga Tewas, Diduga Kabur dan Sembunyikan Mobil

News

11 KPM di Desa Renah Lebar Terima BLT Dana Desa Tahap Januari–Juni 2025
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada Pembukaan Jakarta Film Week 2021, Kamis (18/11) malam. Foto: Dok: Pemprov DKI Jakarta

Headline

Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu?

News

Diduga Diselewengkan Dana Desa BPAN Laporan desa Tanjung Agung Ke APH

News

BUMDes Tunas Muda Desa Ujung Karang Kelola 418 Ekor Ayam Petelur untuk Program Ketahanan Pangan