Bengkulu Tengah, Swara-Indonesia.com 23/05/2025 – Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa di Desa Renah Semanek , Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, kepada aparat penegak hukum setempat. Dugaan tersebut mencakup praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran Dana Desa.
Ketua BPAN, Algapi, mengungkapkan bahwa laporan ini berdasarkan hasil investigasi, data lapangan, serta keterangan dari sejumlah narasumber terpercaya. Beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan antara lain:
1. Dugaan korupsi dalam pembangunan jalan rabat beton tahun 2023 senilai Rp 218.751.000 dengan volume pekerjaan P = 307 meter, L = 3 meter, dan T = 0,15 meter. Penggunaan material tercatat: semen 933 sak, pasir 76 kubik, dan koral 111 kubik, namun hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai.
2. Nilai sewa molen dinilai tidak wajar, yaitu Rp 450.000 per hari selama 27 hari (total Rp 12.150.000), yang melebihi standar harga di lapangan.
3. Jumlah tenaga kerja yang dilaporkan 10–20 orang per hari namun hasil kerja dinilai tidak sebanding, hanya menghasilkan 5 kubik cor beton per hari, yang menimbulkan dugaan manipulasi data dan anggaran.
4. Dugaan mark’up pada kegiatan penanaman jagung dan terong tahun 2023 senilai Rp 132.695.000, yang hasilnya tidak sesuai dengan laporan.
5. Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa dengan anggaran Rp 14.954.000 diduga dimanipulasi.
6. Peningkatan kapasitas perangkat desa juga dicurigai adanya manipulasi dengan nilai anggaran yang sama, Rp 14.954.000.
7. Kegiatan pelatihan pengelolaan BUMDes sebesar Rp 10.215.000 diduga bermasalah dalam pelaksanaan dan laporannya.
8. Peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) senilai Rp 9.354.500 juga dilaporkan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
9. Program ketahanan pangan (jagung dan cabai) tahun 2024 dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah, dilaporkan hasilnya tidak sepadan dengan dana yang digunakan.
10. Pembangunan Jalan Usaha Tani sepanjang 50 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 0,15 meter tahun 2022 dengan anggaran Rp 50.246.000 diduga tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.
11. Dugaan mark’up pembangunan jalan desa sepanjang 31 meter pada tahun 2021 senilai Rp 12.850.000.
12. Pembangunan JUT sepanjang 240 meter dengan dana Rp 91.909.400 tahun 2021 juga dilaporkan terdapat manipulasi anggaran.
13. Pembuatan drainase sepanjang 40 meter dengan anggaran Rp 22.300.000 tahun 2024, dilaporkan dikerjakan secara borongan meskipun tercatat dalam laporan sebagai sistem harian.
14. Dugaan mark’up pada pengadaan baju BPD dan pembelian rabana senilai Rp 14.000.000 tahun 2024.
15. Kegiatan pelatihan kader PKK dengan anggaran Rp 11.400.000 tahun 2024 juga masuk dalam daftar temuan.
16. Pelaksanaan proyek lampu tenaga surya tahun 2024 senilai kurang lebih Rp 108.000.000 dilaporkan bermasalah, di antaranya spesifikasi lampu tidak sesuai, upah tenaga kerja tidak sesuai laporan, serta harga material melebihi standar pasar.
Saat mendapatkan laporan dari warga Desa Renah Semanek , tim media mencoba turun ke lapangan guna mengecek secara langsung dan melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Renah Semanek . Namun, saat tim mendatangi kantor desa, Kepala Desa tidak berada di tempat karena sedang menghadiri pemakaman saudara kandungnya yang meninggal dunia.
Tim tidak berhenti di situ. Kami langsung melakukan konfirmasi kepada perangkat Desa Renah Semanek , yaitu Abdul Sinan selaku TPK (Tim Pelaksana Kegiatan). Beberapa hari kemudian, salah satu anggota tim kami menerima panggilan telepon melalui WhatsApp dari seseorang yang mempertanyakan maksud kedatangan kami ke Desa Renah Semanek . Penelpon tersebut bertanya, “Ada apa Bapak datang ke Desa Renah Semanek ?”
Salah satu wartawan kami menjawab bahwa kedatangan kami bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait laporan masyarakat yang masuk ke redaksi. Penelpon tersebut kemudian mengaku sebagai anak Kepala Desa Renah Semanek dan memperkenalkan dirinya dengan inisial P, yang bertugas di Polres Kabupaten Bengkulu Tengah pada bagian Intel. Ia kemudian berkata, “Kalau Bapak bisa, datanglah ke Polres Kabupaten Bengkulu Tengah, kita bicara di sini saja.”
Wartawan kami menjawab, “Siap, Pak P. Kami segera datang ke Polres Kabupaten Bengkulu Tengah sekarang juga.”
Sesampainya di kantin Polres Bengkulu Tengah, dilakukan perbincangan terkait adanya dugaan KKN Dana Desa di Desa Rana Semanik. Dalam pertemuan tersebut, muncul berbagai argumen mengenai dugaan mark’up anggaran. Akhirnya, TPK dan Bendahara Desa Rana Semanik dipanggil untuk memberikan penjelasan lebih mendetail.
Setelah dilakukan diskusi dan klarifikasi, disepakati bahwa dugaan KKN di Desa Ranah Semanek akan dilanjutkan ke proses hukum dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang di Kabupaten Bengkulu Tengah. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Renah Semanek belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.
Redaksi/Dedy Koboy