Bengkulu, 5 Mei 2025 swara-indonesia.com — Sejumlah perusahaan diduga melakukan aktivitas penumpukan batu bara (stockpile) di kawasan sepadan pantai dan hutan mangrove Pulau Bai, Kota Bengkulu, tanpa mematuhi ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan. Temuan ini memicu keprihatinan dari masyarakat, aktivis lingkungan, hingga pengamat kebijakan daerah.
Investigasi yang dilakukan oleh tim media bersama sejumlah lembaga lingkungan menemukan adanya penumpukan batu bara terbuka yang tersebar di sepanjang wilayah pesisir tersebut. Diduga, kegiatan ini berlangsung tanpa perlengkapan pengaman yang memadai, seperti jaring penahan debu, sistem pengelolaan air limbah, serta tempat penampungan limbah B3, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi lingkungan hidup.
Ketiadaan fasilitas-fasilitas tersebut berpotensi mencemari udara, air, tanah, hingga kawasan laut dan hutan mangrove. Selain menimbulkan ancaman bagi ekosistem lokal, kondisi ini juga membahayakan kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan dan Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Bengkulu (APBB), Sutarman, belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan. Pihak yang bersangkutan belum memberikan respons terhadap pertanyaan seputar izin dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan di area tersebut.
Berdasarkan kajian dampak lingkungan yang dikaji oleh sejumlah lembaga, berikut ini adalah dampak utama dari kegiatan stockpile batu bara di wilayah sepadan pantai:
• Pencemaran udara akibat partikel debu batu bara yang dapat memicu gangguan pernapasan dan penyakit paru-paru pada warga sekitar.
• Pencemaran air dari limbah batu bara yang mengandung logam berat dan senyawa kimia, mengancam ekosistem perairan dan kehidupan nelayan.
• Kerusakan tanah, yang menyebabkan kualitas lahan menurun dan berdampak pada keberlangsungan vegetasi setempat.
• Dampak kesehatan, terutama risiko jangka panjang seperti asma, bronkitis, hingga penyakit kronis akibat paparan debu dan limbah.
• Gangguan terhadap ekosistem laut, seperti kematian biota laut, kerusakan terumbu karang, dan terganggunya aktivitas nelayan.
• Kerugian ekonomi lokal, terutama di sektor pariwisata dan perikanan, serta menurunnya produktivitas akibat masalah kesehatan warga.
Dengan semakin jelasnya risiko yang ditimbulkan, publik mendesak pihak berwenang, baik di tingkat kota maupun provinsi, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara serius dan transparan. Penegakan hukum serta evaluasi izin lokasi stockpile di kawasan pesisir dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.
(Redaksi Dedy Koboy)